Polres Meranti Ringkus Pelaku dan Sita Kayu Hasil Ilegal Logging 

Polres Meranti Ringkus Pelaku dan Sita Kayu Hasil Ilegal Logging 
Kayu hasil tangkapan di hutan Desa Tanjung Peranap, Kabupaten Kepulauan Meranti

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Safarudin (39) salah seorang pelaku perambahan hutan (Ilegal Logging) di Desa Tanjung Peranap, Kabupaten Kepulauan Meranti,  diringkus tim Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Sebanyak 58 keping kayu olahan disita, Selasa (21/2/2017).

"Dari hasil monitoring kita di lapangan, membuahkan hasil dan menangkap seorang pelaku pembalakan hutan," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, Polda Riau, AKBP Barliansyah, Kamis (23/2/2017).

Hasil yang didapat di lapangan sesuai patroli rutin dan monitoring yang dilakukan tim menelusuri hutan di Dusun Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, berbuah manis. Pelaku ditemukan tengah berada di lokasi dengan barang bukti sebanyak 57 keping kayu sudah jadi.

"Pelaku yang kita amankan tengah berada dilokasi hutan, dengan hasil penebangan hutan sebanyak 57 keping kayu sudah berbentuk papan," kata Barliansyah.

Mengingat kondisi yang saat itu sudah gelap, tim pulang dengan membawa pelaku pembalakan hutan. Keesokan harinya tim Gakkum Polres Kepulauan Meranti kembali ke lokasi dan menemukan barang bukti lainnya yakni, 1 unit Chainsaw, parang dan 1 unit kendaraan sepeda Kago di lokasi berbeda.

"Dari hasil pengembangan, tim kita menemukan kembali alat-alat bukti pelaku yang digunakan untuk perambahan hutan di lokasi. Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya yang digunakan menebang pohon," terang Barliansyah.

Untuk kepentingan penyelidikan pelaku Ilegal Logging dan barang bukti 10 kubik kayi dibawa ke Polres Meranti. Namun terlebih dahulu kordinasi dengan dinas pihak-pihak terkait.

"Kita masih melakukan pengembangan, dengan kordinasi Dinas KLHK sementara 10 kubik kayu jadi barang bukti sisanya kita musnahkan di lokasi dengan memotong-motong hingga kecil," pungkas Barliyansyah.

Atas tindakan ini, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c dan Pasal 84 Ayat (1) uu nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun. (halloriau)

Berita Lainnya

Index